Koordinator Gas Oplosan di Jalan Selambo Ujung Hirup Udara Segar

    Koordinator Gas Oplosan di Jalan Selambo Ujung Hirup Udara Segar
    Pelaku gas oplosan saat diminta untuk mempraktekan cara mengoplos.

    Polda Sumatera Utara menangguhkan koordinator gas oplosan yang ditangkap dari Jalan Selambo Ujung.

    Hal itu dijelaskan pelaku kepada awak media saat dikonfirmasi via telepon pada Selasa (9/1/2023). Diduga pihak kepolisian menerima uang sebesar 400 juta rupiah sebagai jaminan penangguhan.

    "Penangguhan saya bang, " ungkap S.

    Sebelumnya diberitakan, polisi menyita ratusan tabung gas elpiji dari gudang di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Gudang itu digerebek pada Selasa (28/11/2023) karena diduga menjadi tempat penyalahgunaan gas bersubsidi. 

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada delapan orang diamankan saat penggerebekan tersebut.

    "Saat ini penyidik sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu S (33) dan RM (30) sebagai koordinator, " kata Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023) siang. 

    Dalam gudang itu disebut berlangsung pengisian tabung gas nonsubsidi dengan gas dari elpiji bersubsidi. 

    Hadi mengatakan, pengoplosan gas melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Dari penggerebekan ini polisi menyita 198 tabung gas 3 kilogram, 20 tabung gas 5, 5 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, 24 tabung gas 50 kilogram, dan empat unit mobil pikap.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    1.611 Personil Poldasu Dilantik, Satu Diantaranya...

    Artikel Berikutnya

    Penyaluran ZIS Wujud Komitmen Sejahterakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Guru Yang Dilaporkan Yuni Sitohang Divonis 1 Bulan Percobaan Oleh Hakim

    Ikuti Kami